Bagi guru yang telah mengikuti Uji
Kompetensi Guru (UKG) bulan Juni yang lalu, khususnya bagi guru PNS yang
diangkat setelah tahun 2005 harus 'gigit jari'. UKG bagi guru belum
bersertifikasi ini rencananya dimumkan tanggal 30 Juni, tetapi mundur dan baru
bisa dilihat pada Minggu, 7 Juli 2013. Salah satu syarat yang harus dipenuhi
adalah sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen ditetapkan.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain sergur.kemdiknas.go.id/sg13 Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi Sertifikasi Guru yang berdomain sergur.kemdiknas.go.id/sg13 Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan memenuhi persyaratan peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau tidak memenuhi persyaratan.
Buat kawan yang kesulitan masuk ke sergur.kemdiknas.go.id/sg13/. Nich da tips .... cesplengggg kale .... coba gini loh....
Kawan ketik sergur.kemdiknas.go.id/sg13/index.php?person&n=(nomor NUPTK kawan)AjaxReguest pada kotak website pojok kiri atas terus tekan enter ngonyol dech.... data kawan sekarang.... nah... gimana hasilnya......????
Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id
hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru
2013, yaitu sebagai berikut:
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/cara-melihat-hasil-ukg-peserta-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2YNUQf5Eh
1. Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
2. Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
3. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2013/07/cara-melihat-hasil-ukg-peserta-sertifikasi-guru-2013.html#ixzz2YNUQf5Eh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar